Jumat, 05 Oktober 2018

Fenomena Pemilu Kotak Kosong

Akhir-akhir ini kita dihebohkan dengan fenomena pemilu kotak kosong. Sejak 2017 fenomena ini sudah terjadi dan saat pemilu 2018 lalu juga terjadi hal demikian. Barikut ini merupakan ulasan mengenai hal tersebut dari saya sendiri yang notabenenya adalah orang awam yang menjadi penikmat dari aturan yang telah ada sebelumnya.


NAPAK TILAS KOTAK KOSONG

Indonesia merupakan negara yang memiliki latar belakang demokrasi yang secara konseptual bervariasi disetiap fase kepemimpinan. Hal tersebut menggambarkan bahwa Indonesia adalah salah  suatu negera yang selalu  menunjukkan progres pada demokrasinya. Sistem demokrasi di Indonesia dianalagikan seperti seekor kupu-kupu yang senantiasa bermetamorfosis, itulah Indonesia dengan sistem demokrasinya. Dari sekian banyak demokrasi yang pernah dianut oleh Indonesia,  hanya demokrasi pancasila yang dianggap sangat sesuai dengan jati diri bangsa indonesia. 

Berbicara tentang sebuah demokrasi, tentu sangat erat kaitannya dengan keberadaan seorang pemimpin. Karena sangat erat kaitannya, maka proses pemilihan seorang pemimpin disebut sebagai pesta demokrasi.
Baru-baru ini kita telah melaksanakan pesta demokrasi yang ditujukan untuk memilih kepala daerah secara serentak di seluruh Indonesia. Untuk memobilisasi hal tersebut lahirlah sebuah Undang-undang yang mengatur tentang mekanisme Pilkada serentak. Aturan tersebut termaktub dalam UU No 8 Tahun 2015. Dengan adanya peraturan ini, maka akan lebih memudahkan akomodir dari Pilkada serentak. Namun pada UU No 8 Tahun 2015 ini belum memuat mekanisme tentang pasangan calon tunggal. 

Pada Pilkada tahun ini ada beberapa daerah yang memiliki calon tunggal. Fenomena calon tunggal ini, sebelumnya pernah terjadi pada tahun 2015 dan 2017 lalu. Menurut saya, adanya calon tunggal di beberapa daerah menunjukkan bahwa masyarakat saat ini sudah mulai cerdas dalam berpolitik. Kenapa bisa terjadi fenomena calon tunggal ? saya berpikir, karena calon tunggal tersebut memiliki kekuatan otonom dalam masyarakat sehingga sangat dicintai oleh masyarakatnya. Calon seperti inilah yang akan berpotensi untuk menghasilkan sebuah pasangan calon tunggal disebuah daerah karena sangat menjunjung tinggi kebahagiaan rakyatnya. Pada dasarnya sebuah demokrasi haruslah mengedepankan kepentingan rakyatnya hal tersebut tertuang dalam makna demokrasi yang dicetuskan oleh Abraham Lincoln. Selain kekuatan otonom dalam masyarakat, elektabilitas pasangan calon juga dapat melatarbelakangi lahirnya sebuah pasangan calon tunggal.

Dengan tidak adanya aturan yang memuat tentang mekanisme calon tunggal pada UU No 8 Tahun 2015 menunjukkan cacatnya mekanisme Pilkada serentak. Terlepas dari lemahnya undang-undang yang mengatur tentang calon tunggal, pemerintah mengeluarkan aturan pelaksanaan pemilihan umum pada pasangan calon tunggal yakni dengan tetap melaksanakan pemilihan. Pemilihan tersebut dikenal dengan istilah Pemilu kotak kosong. Pada pemilihan ini pasangan calon tunggal akan disandingkan dengan kolom kosong. Calon tunggal dapat dikatakan menang jika memperoleh suara lebih dari 50%. Namun yang menjadi permasalahan adalah, bagaimanan jika calon tunggal dikalahkan oleh kolom kosong ? Nah Undang-undang menyatakan bahwa calon yang dikalahkan oleh kolom kosong diperbolehkan untuk mengikuti pemilu berikutnya yang dapat digelar 1 tahun berikutnya. Walaupun seperti itu tetap saja tidak menjawab pertanyaan saya diatas. Bagaimana pada pemilu berikutnya calon tunggal tetap kalah ?. Apakah daerah kita dilanda kekosongan ? ataukah daerah kita dipimpin oleh pemimpin bayangan ?. walaupun ini belumn pernah terjadi, akan lebih baik jika pemerintah membuat UU baru yang didalamnya mengatur tentang mekanisme Pilkada calon tunggal. Atau pemerintah membuat kebijakan jika kolom kosong menang dari pasangan calon tunggal, maka calon tunggal tersebut tidak berhak untuk mengikuti pemilu berikutnya. Dengan demikian akan terlahir calon-calon baru yang mungkin lebih dicintai dan memiliki elektabilitas dimata masyarakat. Keputusan tentu berada pada pemerintah. Tajuk ini hanya bertujuan untuk menyampaikan salah satu aspirasi masyarakat yang notabenenya sebagai subyek maupun obyek sasaran dari aturan yang telah dibuat. 


La Ode Abdul Haris Hijriansyah
Fisioterapi Unhas
Awardee Beasiswa Unggulan Kemendikbud RI dan Biro Perencanaan Kerjasama Luar Negeri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Program Kreatifitas Mahasiswa Bidang Penelitian Eksakta

PROGRAM KREATIFITAS MAHASISWA BIDANG PENELITIAN EKSAKTA (PKM-PE) PENDANAAN DIKTI TAHUN 2018 Combination Of Noni Fruit Extract (Mori...